A.
Otonomi
daerah
Otonomi daerah dapat diartikan
sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan
kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.
Daftar isi
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan
rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah
dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang
sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu
daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu
pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam
rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum
yaitu perundang-undangan.[1]
Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut:
·
Peningkatan pelayanan
masyarakat yang semakin baik.
·
Pengembangan kehidupan
demokrasi.
·
Keadilan nasional.
·
Pemerataan wilayah daerah.
·
Pemeliharaan hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
·
Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat.
·
Menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ciri-ciri otonomi daerah
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap
daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum
tersendiri)
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Perda
terikat dengan UU
|
UUD
daerah tidak terikat dengan UU negara
|
Perda
terikat dengan UU
|
Kepala
negara/kepala daerah tidak punya hak veto
|
Kepala
negara/kepala daerah punya hak veto
|
Kepala
negara/kepala daerah tidak punya hak veto
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
Presiden
berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
DPRD
(propinsi) tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD
(propinsi) punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD
(propinsi) tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Perda
dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi
sentralisasi
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak
bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN
dan APBD tergabung
|
APBD
untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN
dan APBD tergabung
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Daerah
diatur pemerintah pusat
|
Daerah
harus mandiri
|
Daerah
harus mandiri
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Tidak
ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak
ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan
daerah diakui
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya
hari libur nasional diakui
|
Hari
libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya
hari libur nasional diakui
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Bendera
nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Hanya
bahasa nasional diakui
|
Beberapa
bahasa selain nasional diakui setiap daerah
|
Hanya
bahasa nasional diakui
|
B. Implementasi
Polstranas
A.
Implementasi politik strategi nasional
di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan
hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan
pihak manapun.
B.
Implementasi politik srategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
1.
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari
kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela
negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan
kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan rakyat.
C.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
a.
Dalam Negeri :
1.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
2.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi
rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara
independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
5.
Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa
dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
6.
Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara
konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam
bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Negara.
b.
Hubungan Luar Negeri
1.
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional.
2.
Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
3.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi
perdagangan bebas.
4.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta
memperlancar prosedur diplomatik.
5.
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang
berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.
D.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang ekonomi.
1.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri
dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
2.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan
koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
3.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan
masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak
krisis ekonomi.
4.
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil
terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju
inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga
yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
5.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit
anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman
luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil
dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
6.
Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta
secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
7.
Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari
likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
8.
Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri
bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan
Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa
dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
E.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis
Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat
Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1.
Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
2.
DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN
dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
UUD 1945.
4.
GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun
yang memuat uraian kebijakan secara rinci
dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama
DPR.
5.
PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan
ditetapkan Presiden bersama DPR.
F.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang Penyelenggaraan Negara
1.
Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah
sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat
dalam mengelola kekayaan negara secara transparan.
4.
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5.
Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak
politiknya.
G. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media
tradisional.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan
penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteraan insan pers.
4.
Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik.
5.
Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan
khususnya di luar negeri.
H.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang Agama
1.
Memantapkan fungsi, peran,dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
2.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama.
3.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga
tercipta suasan yang harmonis.
4.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5.
meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
I. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3.
Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat
pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4.
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh
masyarakat maupun pemerintah.
5.
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara
terarah,terpadu, dan menyeluruh.
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungnan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya alam.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan
dalam pengelolaan sumber daya alam.
C. KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran,
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK,
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka
keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing.
Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan
tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Tapi
sebelumnya saya akan menjelaskan satu persatu dari arti atas, menurut pendapat
saya:
1)Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional
sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas
Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas
Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang
meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan
dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong,
persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas
Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas
Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
7)
Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus
berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas
Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan
semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya
perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
D. Pengertian
Masyarakat Madani
Istilah
madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat
madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat
yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat
mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain
adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan
bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta
keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut
Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan
kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran,
seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginann individu.
Masyarakat
madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata
ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu
tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah
implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi
oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat
kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan
antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka,
antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik
parameter-parameter ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat
madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang
publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara
memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak
melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat,
berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta
memublikasikan informasi kepada public.
b.
Demokratisasi
Menurut
Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional
masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam
kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.
Toleransi
Toleransi
adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat
yang lain yang berbeda.
d.
Pluralisme
Pluralisme
adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat
itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e.
Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.
Partisipasi sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi
apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g.
Supermasi hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
REFERENSI :