Minggu, 27 April 2014

Wawasan Nusantara



1.     ASAS ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari :

1. Kepentingan/ tujuan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis penjajahan lan yang berbeda yaitu misalnya : kehidupan dalam negeri Indonesia mendapat tekanan dan paksaan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara adu domba memecah belahkan kesatuan bangsa dengan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.
2. Keadilan
Yang berati kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran
Keberanian berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didenga. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4. Solidaritas
Diperlakukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerjasama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Kesetian terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terjadinya atau terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. jika kesetian terhadap  kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan pula. Ini berati hilangnya kesatuan bangsa Indonesia.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.       Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disentegrasi bangsa dan mengupayakan terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek social.
2.       Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

2.     KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal  dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

3.     TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME

Tantamgan Implementasi Wawasan Nusantara 
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
  1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
  2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
  4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Beberapa tantangan Implementasi Wawasan Nusantara : 
    • Pemberdayaan Masyarakat 
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. 
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
    • Dunia Tanpa Batas 
a. Perkembangan IPTEK 
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global. 
b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. 
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
    • Era Baru Kapitalisme 
a. Sloan dan Zureker 
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan. 
b. Lester Thurow 
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. 
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup. 
    • Kesadaran Warga Negara 
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban 
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan. 
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.

Kesimpulan
Asas Wawasan Nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan.Karena kedudukan Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh semua rakyat agar tidak terjadi suatu penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional.Oleh karena itu Wawasan Nusantara sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan yang mempunyai tujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi.Tantangan implementasi Wawasan Nusantara terjadi karena adanya faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.Jadi penerapan pada Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir masyarakat kita serta pola sikap dan tindakan yang menomor satukan kepentingan negara,karena kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki sikap nasionalisme dan peduli terhadap negara.Karena jika kita tidak menerapkan Wawasan Nusantara maka bisa jadi untuk kedepannya nanti dasar negara,visi negara maupun pedoman negara kita akan dilupakan dan akan hilang dimasa generasi berikutnya.




REFERENSI : 











Sabtu, 29 Maret 2014

pkn tentang puisi negara

INDONESIA HEBAT

Semangat untuk meraih cita bangsa
Ku junjung tinggi meraih semangat
Ku tak sia- siakan aku belajar
Untuk membela negara ku
Agar ku mampu
Untuk bangkit dan rela berkorban

Maka ku akan berani bermimpi
berani maju
Demi masa depan
dan demi bangsaku
Akan tetapi
Aku bangga didalam negara ku ini
Punya banyak bermacam-macam
suku, budaya serta Sumber daya alam
Negeri ku ini

pkn tentang HAM

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
  • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
  • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)





BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.


b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.


Senin, 13 Januari 2014

ekonomi koperasi

Koperasi Mandiri Sejahtera
     VISI :

  1. Menumbuhkan dan Membangun Menjadi Pengusaha Sukses dan Tangguh Berbudi Pekertu Luhur dan Berjiwa Besar.


    MISI :

  1. Menjalin hubungan silahturohmi yang baik dan bersinergi antara anggota untuk membangun dan memperbesar profesional kerja dan usaha.
  2. Menumbuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian usaha didalam KOPERASI MANDIRI SEJAHTERA
  3. Menciptakan wadah usaha yang besar yang bermanfaat bagi masyarakat


    TUJUAN :

  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
  2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.


ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Koperasi ini bernama Koperasi “MANDIRI SEJAHTERA” yang disingkat dengan “KMS”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1.    Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2.    Koperasi ini berkedudukan di Jati Makmur Jl. Citra Raya No 21
3.    Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.


BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP

Pasal 2

1.    Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2.    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.

Pasal 3

1.    Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.    Pendidikan Koperasi bagi anggota
g.    Kerjasama antar Koperasi
2.    Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA

Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bagian Kedua
Bidang Usaha
Pasal 5

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1.    Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2.    Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3.    Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4.    Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5.    Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.

Pasal 6

1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah :
a.  menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b.  memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya. Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Anggota Koperasi

Pasal 7

1.    Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
2.    Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3.    Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun

Pasal 8

Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Berprofesi sebagai ……………………………………
3.    Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4.    Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5.    Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.
6.    Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

Pasal 9

1.    Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2.    Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3.    Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4.    Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5.    Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6.    Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

Pasal 10

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1.    Meninggal dunia,
2.    Minta berhenti atas kehendak sendiri
3.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4.    Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5.    Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.

Pasal 11

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1.    Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3.    Memiliki hak suara yang sama
4.    Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6.    Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 12

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi,  yaitu :
1.    Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2.    Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4.    Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5.    Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 13

Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.

Bagian Kedua
Anggota Luar Biasa

Pasal 14

Yang dapat masuk menjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
mempunyai mata pencaharian yang berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum;
bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.

Pasal 15

Seseorang yang masuk menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
Seseorang yang akan berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa.
Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa.
Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.

Pasal 16

Keanggotaan berakhir bilaman anggota luar biasa :
meninggal dunia;
mnta berhenti atas kehendak sendiri;
diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa terutama dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi;

Pasal 17

Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
mengembangkan dan memelihara kebersamaan.

Pasal 18

Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
menghadiri Rapat Anggota.
memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar anggota.
anggota luar biasa mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
anggota luar biasa berhak atas sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan rapat anggota.

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 19

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Rapat Anggota sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi.
Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.

Pasal 20
Rapat anggota menetapkan :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
pembagian Sisa Hasil Usaha;
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pasal 21

Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Rapat Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi.
Rapat Anggota untuk penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui  oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir;
Rapat Anggota untuk pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.

Pasal 22

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 23

Segala keputusan rapat anggota dicatat dalam sebuah buku daftar berita acara rapat anggota dan ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.

Pasal 24

Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
Undangan Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
Acara dan tata tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.

Pasal 25

1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota.
3. Keadaan luar biasa dalam ayat (2) pasal ini adalah :
a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;
c. apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.
4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota;
b. atas kehendak Pengurus.
5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.

BAB VI
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Pengurus

Pasal 26

1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.

Pasal 27

Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara.
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a.  anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b.  setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c.  mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;

nama kelompok :
ernita
danu setyo
herdo maulana
rendy maulana
sanlorenzo


Berbagi ke Facebook