ORGANISASI
KOPERASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang
ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai berikut : LANDASAN
DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta asas kekeluargaan.
TUJUAN
(Pasal 3)
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
FUNGSI DAN
PERAN (Pasal 4)
a. Membangun, mengembangkan potensi, kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan serta
sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
e. Kemandirian
2. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip
koperasi :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota
koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori
Kebutuhan.
AM. Maslow yang
menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang
Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rasa Aman
3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan Penghargaan
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua :
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rohani .
Agar tujuan organisasi maupun tujuan
individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga
Pendekatan Kelembagaan
1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi
koperasi harus : * Mempunyai kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kepentingan anggotanya
* Memberikan manfaat bagi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya
dari aspek sosialnya koperasi harus :
* Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
* Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi.
3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
* Merupakan tempat pendidikan
idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
* Melaksanakan kegiatan khusus yang
berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
Sebagai organisasi koperasi
yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi
mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi
dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi,
struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat
organisasi terdiri dari :
1. RAPAT ANGGOTA
(RA)
2. PENGURUS
3. PENGAWAS
Ketiga
perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer
merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi
organisasi
Gambar struktur organisasi
koperasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar