BAB
I
Contoh
Studi Kasus Etika Hukum
Contoh
Kasus Etika Bisnis Indomie di Taiwan
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi
manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa
benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam
mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Analisis
Kasus
Indofood merupakan
salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di
ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di
Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping
produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun
banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan
oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di
Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000
per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa
keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki
berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W
asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu
menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi
kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak
perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk
Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena
mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak
dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan
bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat
dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan
baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan
melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun
internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan
bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk
dikonsumsi.
Dari fakta tersebut,
disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir
karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
Yang menjadi pertanyaan
adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan,
atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan
mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut
sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat
bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.
Tanggapan
Dari kasus indomie di
Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi
kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing
dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari
Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan,
tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global. Menurut saya
pemilik atau pemimpin perusahaan ”INDOMIE” harus mengetahui dengan benar dan
pasti komposisi kandungan zat-zat yang ada dalam produk indomie tersebut. Agar
tidak menimbulkan masalah kesehatan khusus nya dapat menimbulkan penyakit
kanker. Tidak hanya untuk produk eksport saja, tetapi produk indomie yang
beredar didalam negri harus dites dahulu kadar zat-zat yang menguntungkan
maupun merugikan bagi tubuh sang konsumen. Kalau produk indomie yang dipasarkan
di dalam negri sudah baik dan layak dikonsumsi oleh masyarakat barulah produk
tersebut boleh di pasarkan ke luar negri.
Sumber
:
http://pelangianggita.blogspot.co.id/2012/01/contoh-pelanggaran-kasus-kode-etik.html
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/
BAB
II
Contoh
Studi Kasus Prinsip Keadilan Pada Etika Bisnis
Keadilan Terhadap
Masyarakat Dalam Memperoleh Fasilitas Listrik Dari PT. PLN (Persero)
PT. Perusahaan Listrik
Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya
sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada
kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini
menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli. mereka dimaksudkan untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan
tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik
masyarakat.
PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk
kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan
penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang
dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka
kehendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga, dapat
disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada
negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh
3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan
swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar,
serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak
selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk
melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan
tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Tetapi dalam menentukan
harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN
sendiri.
Krisis listrik memuncak
saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik
secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama
periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional
kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di
Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang
membandel.
Dikarenakan PT. PLN
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Analisis
Kasus
Kasus diatas tergolong
dalam pelanggaran keadilan distributif - Paham Tradisional mengenai Keadilan.
Dalam hal ini antara pihak PT PLN (Persero) dengan para konsumennya (masyarakat
luas). Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang
menepati apa yang telah dijanjikannya dan menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan
hak dan kepentingannya.
Tanggapan
Dari contoh kasus
diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi tindakan monopoli, yang menyebabkan
kerugian pada masyarakat. Tindakan ini telah melanggar Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Keadilan dalam bisnis dapat mempengaruhi kinerja PT.
PLN, karena akan di nilai oleh masyarakat bahkan Negara apakah PT. PLN tersebut
adil dalam sistem kerjanya.
Kepada seluruh
perusahan (pelaku bisnis) haruslah menegakan sebuah
prinsip keadilan, karena prinsip keadilan ini sangat berguna bagi
semua kalangan. Dan untuk contoh studi
kasus diatas, diharapkan PT. PLN dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi
masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah dapat memperbaiki
kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya
kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
Sumber
:
http://indahrestuanjani.blogspot.co.id/2014/11/tugas-ke-2-keadilan-dalam-bisnis.html
http://www.pln.co.id/blog/hak-pelanggan/
http://www.academia.edu/6936594/TOPIK_UTAMA_ETIKA_BISNIS_DAN_KEADILAN_KONSUMEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar