ETIKA BISNIS
Kelompok :
10
(Sepuluh)
Nama/Npm
: Sakha Kautsar
/16212790)
:
Ernita
/12212545)
: Muhammad Ridanto/15212056)
Kelas
: 4EA23
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
·
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dengan adanya pasar bebas dan
kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen secara otomatis terlindungi
dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlu mengambil
langkah- langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar bebas
mendukung alokasi, penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian
tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi
orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak
dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari
perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang
berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya
demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang
untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Itu berarti pada akhirnya etika
bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif.
Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya
mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan
memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar
benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
·
Etika Iklan
Dalam periklanan, etika dan
persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia
periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara.
Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika
dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam
beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi
suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan
nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri.
Saat ini banyak kita jumpai iklan- iklan
di media cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan produk
lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena
merendahkan produk saingannya. Di Indonesia iklan- iklan yang dibuat seharusnya
sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang.
Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di
iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau
bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang
melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi
sebuah produk.
·
Privasi Konsumen
Privasi
konsumen merupakan hak konsumen untuk memutuskan apa, pada siapa, dan berapa
banyak informasi tentang diri konsumen yang boleh diungkapkan pada pihak lain
atau perusahaan.
·
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to
fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph,
audio, video, and animation.Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas
dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event
organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang
menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia
didasarkan pada pertimbangan:
Ø Akuntabilitas perusahaan, di
dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
Ø Tanggung jawab sosial, yang merujuk
pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan
kondisi bagi pekerja
Ø Hak dan kepentingan stakeholder,
yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang
saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat
diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu
merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya
production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll.
·
Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah
produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi
dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen
untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk
memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan.
Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal- hal yang mereka butuhkan,
tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka
tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
·
Pemanfaatan
SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih
dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi.
Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus
mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
Ø Program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia.
Ø Pembukaan investasi-investasi baru.
Ø Melakukan program padat karya.
Ø Serta memberikan penyuluhan dan
informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut diatas,
pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian
rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar
negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
·
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau
norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya
dalam pelaksanaan kerja sehari- hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik
akan memiliki dan mengamalkan nilai- nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan,
loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada
stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
·
Hak-hak Pekerja
1. Hak dasar pekerja mendapat
perlindungan atas tindakan PHK
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian
Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan
waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
·
Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip
ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
·
Persepekatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar- benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur
atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator
dana.