TUGAS ETIKA BISNIS
Contoh kasus hak pekerja
Ketua Yayasan LBH Cianjur, O Suhendra mengatakan,
upaya pendampingan dan advokasi dilakukan lantaran selama ini para buruh buta
masalah hukum. Jumlah buruh asal Kabupaten Cianjur yang sempat diperiksa tim
penyidik Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban,
Sabtu (11/5/2013), lebih kurang berjumlah 30 orang.
"Mereka (buruh) hanya dimintai keterangan sebagai
saksi korban. Dari 30 orang buruh, empat orang di antaranya masih anak-anak di
bawah umur dengan rata-rata usia 18 tahun," kata Aap, sapaan akrab O
Suhendra saat dihubungi INILAH, Minggu (12/5/2013).
Aap berharap agar pengusaha yang saat ini sudah
ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Dalihnya, pengusaha
sudah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 351 tentang
penganiayaan, dan pasal 333 tentang penyekapan.
"Termasuk juga pelanggaran Undang Undang
Perlindungan Anak dan Undang Undang Perdagangan Manusia (Trafficking). Kami
juga mengharapkan agar hak-hak buruh (korban) maupun perdatanya bisa dipenuhi.
Jika tidak dipenuhi, kami pun akan melakukan gugatan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Sabtu (11/5/2013), tim penyidik Mapolresta
Tangerang, memintai keterangan puluhan korban perbudakan disertai penyekapan
dan penyiksaan buruh pabrik panci di Tangerang asal Kabupaten Cianjur dan
Kabupaten Bandung. Pemeriksaan dilakukan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur di Jalan Kompleks
SMPN1.
Pemeriksaan didampingi tim dari Kontras sebanyak 3
orang, P2TP2A Kabupaten Cianjur sebanyak 3 orang, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia
(Permahi) sebanyak 15 orang, dan LBH Cianjur sebanyak 2 orang. Satu per satu,
buruh yang menjadi korban perbudakan dimintai keterangannya oleh tim penyidik
Polresta Tangerang.
Ketua Bidang Pelayanan Umum P2TP2A Kabupaten Cianjur,
Lidya Umar Indayani mengatakan, jumlah keseluruhan buruh korban perbudakan
sebanyak 33 orang, termasuk 3 korban dari Kabupaten Bandung. Sebanyak 8 orang
di antara buruh itu di bawah umur.
"Korban yang di-BAP itu termasuk juga yang dulu
sempat kabur dari 3 kecamatan sebanyak 9 orang," kata Lidya di kantor
P2TP2A Kabupaten Cianjur, Sabtu (11/5/2013)
Komentar:
Dari kasus di atas, Hal ini diakibatkan oleh lemahnya
sistem pengawasan ketenagakerjaan. Ini terjadi karena tidak seimbangnya jumlah
pengawas Dinas Tenaga Kerja terhadap pekerja. Mungkin yang harus di tingkatkan
lagi adalah kejujuran. Jujur dalam bertindak, jujur dalam pengawasan. Menurut
hemat saya, pengawas harus lebih jujur dan tidak tembang pilih dalam
menjalankan tugas.
Referensi:
http://www.inilahkoran.com/read/detail/1988235/lbh-cianjur-siap-gugat-bos-pabrik-panci-tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar